SeumurHidupKabari saya
Kembali ke blog

Syarat daftar nikah di KUA: dokumen, waktu, biaya

Panduan mendaftar nikah di KUA berdasarkan PMA 30 Tahun 2024: batas waktu 10 hari kerja, dokumen yang disiapkan, dan beda biaya di dalam atau di luar jam kerja.

3 menit baca

Pasangan Muslim mendaftarkan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Jika lewat dari itu, calon pengantin perlu surat dispensasi dari camat. Akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenai biaya, sedangkan akad di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai Rp600.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dua halaman Kemenag yang kami baca merujuk ke PMA Nomor 30 Tahun 2024 sebagai dasarnya.

Poin utama

  • Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Mulailah jauh lebih awal, karena mengumpulkan berkas dari kelurahan dan klinik tidak selalu cepat.
  • Biaya Rp0 untuk akad di kantor KUA pada jam kerja, Rp600.000 untuk akad di luar kantor atau di luar jam kerja.
  • Persyaratan dapat berbeda sedikit di setiap KUA. Tanyakan daftar terbaru ke KUA di kecamatan calon pengantin.
  • Pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinan lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanyakan syarat dan waktunya ke dinas di daerah Anda.

Batas waktu pendaftaran

Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal nikah, dan bahwa pendaftaran yang lewat dari batas itu memerlukan surat dispensasi dari camat (Kemenag Sulteng, 2025). Kemenag Kabupaten Kebumen memuat aturan yang sama, dan menyebut pernyataan bermeterai sebagai opsi bagi yang terlambat (Kemenag Kebumen, 2026).

Sepuluh hari kerja adalah batas paling akhir, bukan waktu yang dianjurkan. Surat pengantar dari kelurahan dan surat keterangan sehat membutuhkan waktu, jadi kami menyarankan Anda mulai mengumpulkan berkas beberapa minggu sebelum tanggal yang direncanakan.

Dokumen yang umumnya diminta

Dua halaman Kemenag di atas menyebut dokumen berikut. Daftar lengkap dan format terbarunya tetap ditentukan KUA setempat.

  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan.
  • Salinan akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga.
  • Surat keterangan sehat.
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Rekomendasi dari KUA asal bila akad dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal.
  • Orang tua perlu memberi izin bila calon pengantin di bawah 21 tahun. Bila di bawah 19 tahun, diperlukan dispensasi kawin dari pengadilan.
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan bagi yang pernah menikah.

Beberapa artikel menyebut kode formulir seperti N1, N2, dan N4 serta jumlah pas foto tertentu. Kode dan jumlah itu tidak muncul di dua halaman PMA 30 Tahun 2024 yang kami baca, jadi kami tidak mencantumkannya sebagai syarat. Tanyakan ke KUA.

Biaya nikah

Antara melaporkan bahwa akad di kantor KUA pada hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, tidak dikenai biaya. Akad di luar kantor atau di luar jam itu dikenai Rp600.000 sebagai PNBP, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 (Antara, 2025). Kemenag Sulawesi Tengah juga menyebut Rp600.000 untuk akad di luar kantor atau di luar jam kerja.

Kami belum membaca teks peraturan pemerintahnya langsung, jadi periksa nominal terbaru ke KUA sebelum menganggarkannya.

Bagaimana dengan pasangan non-Muslim

Pencatatan perkawinan pasangan non-Muslim dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kami belum menemukan sumber nasional yang memuat daftar dokumen, batas waktu, dan biayanya, sehingga tidak mencantumkannya. Tanyakan langsung ke Dinas Dukcapil di kota atau kabupaten Anda.

Urutan yang membantu

  1. Tentukan tanggal dan tempat akad, lalu tanyakan jadwal ke KUA.
  2. Urus surat pengantar dari kelurahan dan surat keterangan sehat.
  3. Kumpulkan salinan dokumen dan periksa nama di semua dokumen agar sama.
  4. Daftar ke KUA, jauh sebelum batas 10 hari kerja.
  5. Simpan salinan semua berkas untuk dibawa pada hari akad.

Setelah tanggal pasti, Anda dapat mulai menyiapkan undangan. Baca juga panduan undangan digital pernikahan.

Sumber

  • Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, 7 Mei 2025: https://sulteng.kemenag.go.id/artikel/mm7g/07-05-2025-syarat-administrasi-daftar-nikah-berdasarkan-pma-nomor-30-tahun-2024
  • Kemenag Kabupaten Kebumen: https://kebumen.kemenag.go.id/mau-menikah-ini-syarat-dan-tahapan-pendaftaran-nikah-di-kua-sesuai-pma-30-tahun-2024/
  • Antara, 30 April 2025: https://www.antaranews.com/berita/4804509/syarat-dan-biaya-nikah-di-kua-yang-jadi-tren-gen-z-dan-milenial

Mulai dari undangannya

Lihat template yang bisa Anda pakai hari ini, lalu coba isi dengan nama Anda berdua.

Lihat template