Pencatatan perkawinan non-Muslim: syarat dan batas waktu
Panduan mencatatkan perkawinan non-Muslim di Dinas Dukcapil: batas waktu 60 hari, dokumen yang diminta, dan apa yang perlu dipastikan ke dinas setempat.
Panduan mencatatkan perkawinan non-Muslim di Dinas Dukcapil: batas waktu 60 hari, dokumen yang diminta, dan apa yang perlu dipastikan ke dinas setempat.

Pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tempat perkawinan terjadi, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Dokumen yang umum diminta mencakup surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, pas foto suami dan istri, kartu keluarga, dan KTP elektronik. Panduan ini merangkum apa yang kami temukan di sumber resmi dan bacaan hukum, dan menandai bagian yang berbeda di tiap daerah.
Poin utama
- Pelaporan ke Dukcapil dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan, di tempat perkawinan terjadi.
- Dokumen utama: surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, pas foto suami dan istri, kartu keluarga, dan KTP elektronik.
- Syarat tambahan dan prosedur teknis berbeda di tiap Dukcapil, jadi tanyakan daftar terbaru ke dinas di kota atau kabupaten tempat Anda menikah.
- Pasangan Muslim mencatatkan perkawinan lewat KUA. Lihat syarat daftar nikah di KUA.
Pasal 34 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah UU 24 Tahun 2013), seperti dikutip Hukumonline, menyatakan bahwa perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan (Hukumonline). Pejabat pencatatan sipil lalu mencatat perkawinan itu di register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan, yang diberikan kepada suami dan istri. Untuk penduduk beragama Islam, pelaporan dilakukan ke KUA kecamatan.
Kami membaca kutipan pasal itu dari salinan Hukumonline, bukan dari berkas peraturan resminya. Bila Anda membutuhkan kepastian hukum, periksa teks resminya atau tanyakan ke Dukcapil.
Perpres 96 Tahun 2018 Pasal 37, yang kami baca lewat situs cermin pasal.id dan bukan berkas resminya, menyebut surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (pasal.id). Daftar pada halaman itu juga mencakup:
Dukcapil daerah dapat menambah syarat. Beberapa dinas menyebut akta kelahiran yang dilegalisasi, surat dari kelurahan, surat baptis, atau dua saksi. Kami hanya melihat itu pada ringkasan hasil pencarian dan tidak memeriksanya satu per satu, jadi jangan menganggapnya berlaku di tempat Anda.
Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa pencatatan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan jika ada penetapan dari pengadilan (Dukcapil Kemendagri, 2025). Ketentuan ini masih dipersoalkan di pengadilan dan dapat berubah. Kami tidak memberi saran jalan keluar. Bila ini situasi Anda, tanyakan langsung ke Dukcapil dan pertimbangkan berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Persiapan administrasi berjalan bersama persiapan lain. Lihat checklist persiapan pernikahan untuk urutan keseluruhan, dan cara menyusun budget pernikahan untuk memasukkan biaya administrasi.
Coba satu desain dengan nama Anda berdua, atau lihat dulu template yang tersedia.
Pendaftaran belum dibuka. Coba desainnya sekarang, lalu masuk daftar tunggu agar kami kabari saat dibuka.
Alat gratis:Kalkulator anggaranChecklist pernikahan